Mudahnya Melihat Pajak Motor Hanya dari STNK

Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ternyata Simpel!

Tidak hanya memperlihatkan informasi kendaraan saja Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini memperlihatkan juga berapa besar tarif pajak yang wajib di bayarkan setiap tahunnya.Cara melihat pajak motor di STNK ini sangat mudah tapi masih banyak orang yang belum mengetahuinya.

Padahal jika menggunakan cara yang satu ini Anda ini tidak perlu repot mengakses website, atau mendatangi samsat terdekat. Seperti yang sudah di katakan sebelumnya jika berbagai informasi penting dalam kendaraan sudah ada di STNK, yuk kita simak saja ulasannya:

Cara melihat pajak motor di STNK

Informasi mengenai pajak memang sudah ada di STNK, lalu cara untuk melihatnya juga sangatlah sederhana, Anda ini hanya perlu melihat salah satu bagain dalam STNK. Kemudian lihatlah tabel yang ada dan pertatikan informasi megenai nominal pajak yang harus di bayarkan oleh Anda setiap tahun.

Di sana juga sudah lengkap di cantumkan kapan batas waktu untuk pembayaran pajaknya. Jika pembayaran pajak Anda lakukan melebihi waktu yang sudah di tentukan maka Anda ini akan dikenalan denda.

Istilah pajak motor yang ada di STNK

Ketika Anda memeriksa pajak kendaraan Anda dari STNK mungkin Anda ini masih belum mengerti beberapa istilah yang ada di dalamnya. Jadi sebaiknya Anda ini ketahui dulu mengenai beberapa istilah pajak yang ada di STNK.

  • PKB

PKB atau Pajak kendaran bermotor ini adalah sebuah petunjuk bagi pemilik kendaraan tentang berapa besar nominal pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun. tarif pajaknya ini 1,5 persen dari harga jual untuk kendaraan. Untuk setiap derah nilai ini pastinya akan beda- beda.

  • Biaya admin

Kendaraan yang masi baru di wajibkan membayar biaya admi jika melakukan pergantian plat 5 tahunan. Hal ini juga akan berlaku jika kendaraan Anda melakukan proses balik nama. Bagi Anda yang membel motor dalam keadan baru Anda tidak perlu membayar biaya admin.

  • BBN KB 

BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor biasanya akan berlaku dan dasarnya ini dari faktur harga saat Anda membeli kendaraan. Besaran untuk tarifnya ini sebesar 10 persen jika kendaranya masih baru di beli, tapi jika kendarannya ini adalah kendaraan bekas maka tarifnya ini sebesar 2/3 dari PKB moto Anda.

  • SWDKLLJ

SWDKLLJ  atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah sebuah asuransi yang akan di berikan untuk korban sebuak kecelakaan lalu lintas. Asuransinya ini secara langsung di kelola dan juga dipertangung jawabkan oleh Jasa Raharja sebagai lembaga yang mengelola keuangan.

  • Denda pajak

Sama dengan namanya denda ini adalah sebua tagihan yang harus Anda bayarkan jika Anda ini tidak melakukan pembayaran pajak Anda tidak tepat. Jenis untuk denda pajak ini ada dua yang pertama ini ada PKB dan SWDKLLJ

Bagaimana setelah Anda melihat ulasan mengenai pajak kendaraan motor yang ada di STNK? Apa Anda menjadi lebih paham? Semua informasi ini sangatlah penting supata Anda tidak melakukan kesalahan saat membayar pajak. Mungkin itu saja informasi yang bisa kita bahas di atas.

Besar harapan kami supaya Anda ini bisa mengerti dan memahami informasi yang ada di atas. Terimakasih ya sudah meyimak dengan baik, sampai jumpa lagi di kesempatan yang lainna ya. Ingat selalu bayar pajak tepat waktu supaya Anda tidak perlu membayar denda!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *